Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengusulkan untuk membahas opsi penundaan Pilkada 2024 yang sudah dijadwalkan pada November 2024. Hal tersebut disampaikan pada Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta. Bagja mengungkap sejumlah kekhawatirannya jika Pilkada digelar November 2024.
“Kami khawatir dalam Pemilu 2024 ini, pemungutan suara pada November 2024 yang mana Oktober baru pelantikan presiden baru tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti. Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan (pilkada) karena ini pertama kali serentak,”
jelas Bagja.
Baca Juga: Bawaslu Mendorong KPU Untuk Menjalankan Sistem Perhitungan Suara Pemilu 2024 Dengan Transparansi
Bagja menambahkan ada sejumlah persoalan tambahan, antara lain perlunya pemutakhiran data pemilih, sulitnya mendapatkan dan mendistribusikan logistik Pilkada seperti surat suara, dan pekerjaan penyelenggara pemilu yang berlebihan. Ia juga menyinggung pterkait peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang belum memiliki sinergi yang belum optimal.
“Data pemilih banyak bermasalah, sampai-sampai salah satu keluarga dari TPS (lokasi pemungutan suara) yang berbeda malah dibuat bingung. Sama halnya dengan surat suara, ada beberapa kendala seperti kekurangan surat suara dari TPS A ke TPS B,” ungkapnya