Beranda Berita Hasyim Menyampaikan Tahapan Hukum Pemilu 2024 Kepada Peserta Diklat

Hasyim Menyampaikan Tahapan Hukum Pemilu 2024 Kepada Peserta Diklat

2188
0
Hasyim Menyampaikan Tahapan Hukum Pemilu 2024 Kepada Peserta Diklat
Hasyim Menyampaikan Tahapan Hukum Pemilu 2024 Kepada Peserta Diklat

Ketua KPU Hasyim Asy’ari angkat bicara dalam sesi Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Proses Pemilu Bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia di Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI, Megamendung, Bogor, Senin (24/7/2023).

Hasyim menyampaikan informasi tentang Tahapan Hukum Pemilu. Hasyim di awal materi menyatakan KPU bertugas menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan pemilu adalah ajang perjuangan yang dipandang sah dan sah untuk mendapatkan kekuasaan.

Banner Iklan Calegmu

Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pemilu, KPU adalah tergugat, teradu, dan termohon. KPU tidak pernah bersikap sebagai pelapor, pengadu, maupun penggugat. Seperti halnya pencak silat, situasi KPU membutuhkan kesiapan dengan kuda-kuda yang kuat dan langkah-langkah yang tepat karena KPU selalu dalam posisi defensif, menurut Hasyim.

Hasyim juga berbicara tentang langkah-langkah yang terlibat dalam pemilu 2024 serta tujuannya, termasuk mencapai integritas pemilu melalui penggunaan proses pemilu, kerangka hukum pemilu, dan penegakan hukum pemilu.

Hasyim juga membahas sejumlah potensi kecurangan yang kerap terjadi dalam pemilu, seperti pendaftaran dan verifikasi pemilih, pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, kampanye pemilu, masa tenang, pemungutan dan perhitungan suara hingga rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Banner Iklan Calegmu