KPU diberikan tugas dan wewenang besar dalam penyelenggaraan pemilu, sehingga untuk mengontrol kinerja KPU harus dipersiapkan sejumlah lembaga, instrumen dan prosedur agar sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mencapai pemilu yan berintegritas.
“Siapa lembaga yang diberi wewenang untuk, menetapkan daftar pemilih, menetapkan daerah pemilihan, menetapkan partai politik peserta pemilu, perseorangan DPD, atau pasangan calon presiden, siapa yang menyelenggarakan kampanye, siapa yang menetapkan calon, siapa yang menyelenggarakan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara pemilu di TPS, siapa yang menyelenggarakan rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan sampai di tingkat pusat dan sekaligus menetapkan hasil pemilu, jawabannya cuma satu, yaitu KPU,” tegas Hasyim.
Hasyim juga menyampaikan bahwa KPU selalu menyiapkan diri secara mental, untuk menghadapi berbagai macam persoalan jelang pemilu. “Kami selalu menyiapkan diri secara mental untuk mengghadapi permasalahan jelang pemilu. Terutama yang paling penting adalah KPU mempersiapkan diri untuk bekerja secara profesional, berdasar hukum, cermat, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan,” tambahnya.
Baca Juga: KPU Gelar Doa Bersama Pemilu Damai Tahun 2024
Hasyim juga mengingatkan pada jajarannya untuk dapat menyiapkan semua hal, agar ketika dimintai pertanggung jawaban, KPU selalu siap sedia, baik pada bagian tertentu dalam proses pemilu atau di akhir dari pemilu.