Calegmu – Di dalam artikel ini, kami akan membahas tentang jumlah anggota legislatif di Indonesia saat ini. Sebagai sebuah negara demokrasi, jumlah anggota legislatif setiap tahunnya bisa berubah. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui perubahan terbaru dalam jumlah anggota legislatif di Indonesia. Kami akan menguraikan jumlah anggota legislatif Indonesia tahun ini, mencakup jumlah anggota DPR dan DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota.
Seperti kita ketahui bersama masa jabatan anggota legislatif adalah 5 tahun, nah untuk periode 2019-2024 sendiri Anggota DPR RI berjumlah 575 orang. Menurut Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, dari 575 anggota DPR tersebut, 458 orang laki-laki dan 117 orang perempuan.
Baca Juga : Tugas dan Wewenang Lembaga Legislatif
Data tersebut, menurut Lucius, dibuat sebelum ada Pergantian Antar Waktu (PAW) beberapa anggota baru dari Partai Gerindra seperti kehadiran Mulan Jameela yang nampaknya menambah jumlah anggota DPR Perempuan. Artinya, secara prosentase jumlah anggota DPR laki-laki sebanyak 80 persen dan perempuan sebanyak 21 persen. Hal tersebut meningkat sebesar 22 persen dari Pemilu 2014 lalu, pada saat itu anggota DPR perempuan hanya 97 orang. Sementara itu untuk Anggota DPD berjumlah 136 Anggota dari 34 Provinsi di Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, jumlah kursi untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Pemilu 2019 sebesar 19.817 kursi. Angka itu mengalami peningkatan dari alokasi kursi anggota DPRD Pemilu 2014 sebesar 19.007 kursi. Jumlah ini meningkat seiring bertambahnya jumlah daerah pemilihan (dapil) DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.Alokasi kursi pada 2019 untuk DPR mengalami peningkatan dari 560 kursi menjadi 575 kursi. Untuk alokasi DPRD Provinsi sebesar 2.207 kursi, dari tahun sebelumnya sebesar 2.112.
Baca Juga : Syarat Menjadi Caleg 2024
Sedangkan untuk DPRD Kabupaten/Kota menjadi 17610 kursi atau bertambah 715 kursi dari tahun 2014. Dari rincian tersebut, total jumlah kursi pada Pemilu 2019 menjadi 20.392 kursi atau bertambah 825 kursi dibanding Pemilu 2014. Sementara itu, dalam data yang ditunjukkan hari ini, dapil DPR berubah, dari 77 pada Pemilu 2014 menjadi 80 dapil pada Pemilu 2019. Sedangkan, dapil DPRD provinsi juga mengalami peningkatan dari 259 dapil di Pemilu 2014 menjadi 272 dapil di Pemilu 2019. Di sisi lain, dapil DPRD Kabupaten/Kota mengalami peningkatan dari 2.102 di Pemilu 2014 menjadi 2.206 di Pemilu 2019.