Beranda Berita Kampanye di Kampus, KPU Wajibkan Undang Lebih dari Satu Peserta Pemilu

Kampanye di Kampus, KPU Wajibkan Undang Lebih dari Satu Peserta Pemilu

2157
0

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan metode kampanye yang boleh dlakukan di lembaga pendidikan. Contoh kampanye yang akan diperbolehkan seperti debat, seminar, workshop, dialog politik, atau talk show.

“Kampanye tidak boleh menghalangi proses belajar mengajar, atau perkuliahan dalam bentuk apa pun. Harus sesuai dengan hakikat pendidikan yang mengutamakan prioritas pada karakter intelektual,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.

Banner Iklan Calegmu

Idham menegaskan bahwa prioritas keadilan harus didahulukan dalam semua kampanye politik. Karena itu, ia akan mewajibkan untuk mengundang lebih dari satu peserta pemilu. “Jadi dalam satu forum itu tidak hanya satu peserta Pemilu atau caleg tapi seluruh peserta Pemilu atau semua caleg sehingga akademiknya terwujud,” ujar Idham.

Baca Juga: Jajaran KPU Siapkan Mental Demi Wujudkan Pemilu 2024 yang Berintegritas

Tak hanya itu, Idham juga menegaskan kampanye harus sudah mendapatkan izin dari penanggungjawab tempat pendidikan dan tak menggunakan atribut.

“KPU tetap berpedoman pada diskusi yang berkembang dan juga kami kepada stakeholders dalam penyelenggara kampanye di tempat pendidikan yang mendapatkan izin dari penanggung jawab,” tambah Idham.

Meski demikian, hal ini masih perlu pembahasan lebih lanjut sebelum dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.