Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan kepada partai politik di Indonesia untuk melengkapi dokumen Bacaleg (Calon Legislatif) yang masih belum lengkap hingga batas waktu tanggal 16 Juli. Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan kesempatan itu diberikan bagi parpol yang mengalami salah input atau terdapat dokumen yang kurang. Idham mengatakan perbaikan dapat dilakukan jika parpol telah mengajukan surat permohonan kepada KPU.
“Prinsipnya, partai politik yang telah melakukan perbaikan di rentang 26 Juni sampai 9 Juli dapat melakukan penggantian dokumen berdasarkan surat permohonan yang diajukan,” kata Idham kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).
Baca Juga: BSSN dan Kepolisian Membentuk Tim Khusus untuk Mencegah Pembobolan Data pada Pemilu 2024
“Dalam hal masih terdapat dokumen persyaratan bakal calon yang sekiranya berpotensi akan dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka partai politik peserta Pemilu diberikan kesempatan untuk mengganti/melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang telah diajukan pada rentang waktu tanggal 26 Juni-9 Juli 2023,” demikian isi Surat Dinas KPU Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023.
Bagi parpol yang ingin mengajukan perbaikan dokumen, maka harus bersurat kepada KPU. Nantinya, KPU akan membuka kembali fitur perbaikan di Silon.Parpol diperingatkan oleh KPU untuk tidak melakukan pergantian bacaleg, parpol juga diingatkan oleh KPU untuk menyerahkan atau mengajukan kembali koreksi ke Silon setelah mengganti dokumen.