Beranda Berita KPU Dikritik Tentang Kepastian Hukum Terkait Kesempatan Parpol dalam Memperbaiki Dokumen Bacaleg

KPU Dikritik Tentang Kepastian Hukum Terkait Kesempatan Parpol dalam Memperbaiki Dokumen Bacaleg

2145
0

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengungkapkan bahwa surat dinas KPU RI tidak memberi kepastian hukum dalam kesempatan kedua kepada partai politik pemilu 2024 untuk memperbaiki dokumen pendaftaran bacaleg.

“Hanya kebijakan yang harusnya memperkuat eksistensi peraturan perundang-undangan atau dilakukan pada situasi kekosongan hukum, tidak jelasnya peraturan dan lain-lain sebagai tindakan diskresi sebagaimana yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan,” kata Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita, Rabu (12/7/2023). “Dalam praktiknya, misalnya, KPU memperluas landasan kepastian hukum dengan menggunakan kebijakan berupa surat Keputusan KPU dan lain-lain,” sambung Mita.

Banner Iklan Calegmu

Terkait kesempatan kedua tersebut, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik enggan menjelaskan alasan terbitnya Surat Dinas KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 dan 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 10 Juli 2023.

Ia hanya menegaskan bahwa surat dinas dari KPU terkait hal ini kepada partai politik dan KPU di tingkat daerah merupakan kewajiban mereka sebagai regulator. Surat dinas itu juga diharapkan menjadi pedoman atau landasan hukum bagi KPU di tingkat daerah. Kesempatan kedua perbaikan ini dibuka hingga 16 Juli 2023.

Dengan syarat, partai politik hanya boleh mengganti dokumen, bukan mengganti bacaleg. Namun, partai politik perlu bersurat kepada KPU jika hendak mengganti dokumen bacaleg yang sudah diajukan tersebut.

Banner Iklan Calegmu