Seluruh peserta pemilu baik partai politik, bakal calon legislatif, maupun calon presiden dan wakil presiden, diminta oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjunjung tinggi etika dalam sosialisasi menjelang Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan KPU melalui surat kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024. Imbauan kepada peserta pemilu untuk tidak memasang atribut kampanye maupun atribut sosialisasi di tempat-tempat tertentu dalam surat nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023, tertanggal 27 Juli 2023.
Adapun imbauan tersebut tertuang dalam poin ke 2 dalam surat yang telah ditandatangani oleh ketua KPU, Hasyim Asy’ari.
“Berdasarkan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, diatur bahwa Visual Kampanye Pemilu dilarang dipasang di tempat-tempat umum sebagai berikut: a. tempat ibadah; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c.tempat pendidikan termasuk gedung sekolah dan/atau perguruan tinggi; d.gedung milik pemerintah; e.fasilitas tertentu milik pemerintah; dan f.fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
KPU meminta agar peserta pemilu untuk taat terhadap aturan tersebut. Menurut KPU, hal tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban pada pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
Bunyi dari poin ke 3 tersebut berbunyi: “Untuk menjaga ketertiban pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024, diimbau agar Parpol atau Kelompok Masyarakat tidak memasang Bendera Parpol, Baliho, dan Alat Peraga Sosialisasi yang menyerupai Alat Peraga Kampanye di tempat-tempat umum sebagaimana dimaksud di poin ke 2 termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD, pada masa pra kampanye, masa kampanye, maupun pasca kampanye.
Baca Juga: Pengamat Politik Menilai Bahwa KPK Mampu Mengantisipasi Politik Uang Jelang Pemilu 2024