Beranda Berita KPU Ingatkan Proses Pemindahan Tempat Pemungutan Suara Harus Diurus Langsung

KPU Ingatkan Proses Pemindahan Tempat Pemungutan Suara Harus Diurus Langsung

2129
0
Proses Pemindahan Tempat Pemungutan Suara Harus Diurus Langsung
Proses Pemindahan Tempat Pemungutan Suara Harus Diurus Langsung

Betty Epsilon Idroos anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), menjelaskan persyaratan bagi warga yang ingin pindah memilih harus mendaftar langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Kabupaten/Kota. Pemrosesan dokumen pindah untuk mencoblos tidak bisa dilakukan secara daring (online), karena peraturan perundang-undangan mengharuskan dokumen tertentu disahkan sebagai syarat pindah memilih.

“Oleh karena itu, untuk pindah mencoblos, yang berkepentingan harus menghadap langsung ke PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota dan membawa surat-surat sebagai bukti dukung yang telah dipaparkan. Jadi kalau alasan tugas maka harus membawa surat tugasnya. Dan semua akan terdokumentasi dalam Sidalih, tersimpan semuanya,”  Ungkap betty menjadi narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Laporan Akhir dan Evaluasi Pengawasan Penyusunan DPT secara Sistematis dan Persiapan Pengawasan Penyusunan DPTb dan DPK Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu di Jakarta.

Banner Iklan Calegmu

Baca Juga: KPU Berharap Upaya Membangun Negara Diwujudkan Melalui Pemilu

Dengan menjalankan proses pemindahan TPS secara langsung, KPU berharap dapat menciptakan pemilihan yang transparan, akuntabel, dan adil. KPU mengimbau semua pemilih yang memenuhi syarat untuk mengurus pemindahan TPS secara langsung dan memastikan bahwa hak pilih mereka dapat dilaksanakan dengan tepat di tempat yang sesuai dengan domisili mereka.

Banner Iklan Calegmu