Pihak yang tidak setuju atau kurang puas dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilu dapat melakukannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN dan lembaga pengawas pemilu lainnya (termasuk Bawaslu, DKPP, MA, dan MK) hadir untuk menjamin integritas proses dan hasil pemilu. Pesan ini disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Badan Diklat Kumdil MA, Mega Mendung, Bogor.
“Mahkamah Konstitusi menjaga integritas hasil pemilu, sedangkan Bawaslu dan PTUN melindungi proses pemilu. Untuk pelanggaran yang terorganisir, disengaja, dan meluas, ada juga kewenangan peradilan pemilu dan Mahkamah Agung,” ungkap Hasyim.
Lebih lanjut Hasyim menegaskan bahwa KPU memiliki kewenangan yang sangat besar dalam hal penyelenggaraan pemilu. Pria asal Pati, Jawa Tengah ini mengungkapkan ada 7 pertanyaan yang jawabanya ewenangan KPU, antara lain siapa yang bertugas memutuskan daftar pemilih, menetapkan peserta pemilu, menetapkan calon, menetapkan daerah pemilihan, menetapkan kampanye, dan menetapkan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
Selain itu, dalam pertemuan ini Hasyim juga banyak menyampaikan pengalaman dan studi kasusnya terkait undang-undang pemilu yang terjadi baik dalam penyelenggaraan pemilu maupun dengan pimpinan daerah. Ia berharap dengan mempelajari informasi ini, para hakim PTUN dapat mendeskripsikan dan menangani setiap permasalahan terkait pemilu dengan lebih tepat.