Beranda Berita KPU Siap Tentukan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

KPU Siap Tentukan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

2201
0
KPU Tentukan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024
KPU Tentukan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengontrol lebih lanjut di mana alat peraga kampanye (APK) bisa ditempatkan. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 terkait kampanye Pemilu 2024 pada Pasal 35 dan 36.

“Lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan peraturan komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait,” demikian bunyi Pasal 36 ayat (2) PKPU itu. Keputusan KPU terkait itu akan terbit belakangan mendekati dimulainya masa kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023.

Banner Iklan Calegmu

“Lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” bunyi ayat ayat (5).

“Inisiatif untuk mengatur pembicaraan tentang itu sampai penentuan tempat, segala macam, lokasi, itu KPU yang mengatur lebih lanjut,” kata August Mellaz Koordinator Bidang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, Jumat (21/7/2023).

Ia mengatakan, Pemilu 2019 sebelumnya juga mengalami kondisi serupa. Sesuai aturan KPU yang sama, dilarang memasang alat peraga kampanye di tempat umum, institusi kesehatan, gedung dan properti milik pemerintah, dan tempat lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Banner Iklan Calegmu