Beranda Berita KPU Sukseskan Pelaksanaan Pemilu 2024, Polri dan TNI Siap Mendukung

KPU Sukseskan Pelaksanaan Pemilu 2024, Polri dan TNI Siap Mendukung

2159
0
KPU Sukseskan Pemilu 2024, Polri dan TNI Siap Mendukung
KPU Sukseskan Pemilu 2024, Polri dan TNI Siap Mendukung

Berbagai pihak, termasuk Polri dan TNI dalam hal keamanan dan keselamatan dibutuhkan demi kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024. Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang menjadi narasumber dalam Musrenbang Polri yang berlangsung pada Jumat, 7 Juli 2023 di Nusa Dua, Bali.

Menurut Hasyim, ketentuan Pasal 341 Ayat 8 UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menyebutkan bahwa KPU dapat bekerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, TNI, dan Polri dalam pendistribusian dan pengamanan perlengkapan pemungutan suara.

Banner Iklan Calegmu

Baca Juga: Pergantian Bacaleg dalam Proses Perbaikan Dokumen oleh Beberapa Partai Politik

Dalam proses pembuatan logistik KPU meminta dukungan keamanan dan pengamanan yang merupakan elemen yang harus dicermati. Menurut Hasyim, KPU memiliki sedikitnya 2.600 desain surat suara potensial yang dibuat sesuai dengan jumlah daerah pemilihan untuk Pemilu 2024. Daerah pemilihannya sendiri terbagi atas 84 daerah pemilihan DPR, 301 daerah pemilihan DPRD provinsi, dan 2.325 daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota.

Dari keseluruhan yang disampaikan tersebut, satu hal yang menjadi penekanan adalah tahapan pemilu harus berjalan sesuai yang telah diatur baik dalam UU pemilu maupun Peraturan KPU. Dan KPU telah menentukan hari pemungutan suara pemilu jatuh pada 14 Februari 2024. “Jadwal pemilu sangat padat sekali, karena begitu bergeser sedikit, target yang ditentukan itu tidak dapat terpenenuhi. Sedangkan apabila target yang ditentukan tidak terpenuhi itu akan terjadi kekosongan kekuasaan, oleh karena itu segala sesuatu harus dihitung, dipersiapkan dengan matang, ujar Hasyim.

Baca Juga: Partai Politik Menyerahkan Dokumen Perbaikan Bacaleg Kepada KPU

Satu pesan yang muncul dari semua yang disampaikan adalah perlunya tahapan pemilu mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU. KPU telah menentukan hari pemungutan suara pemilu adalah 14 Februari 2024. “Jadwal pemilu sangat ketat, karena sedikit saja pergeseran akan membuat tujuan tidak tercapai. Hasyim mengingatkan, jika tujuan itu tidak tercapai, akan terjadi kekosongan kekuasaan. Untuk itu, segala sesuatunya harus direncanakan dan diperhitungkan dengan matang.