Beranda Berita KPU Ungkap Pergantian Bacaleg dalam Proses Perbaikan Dokumen oleh Beberapa Partai Politik

KPU Ungkap Pergantian Bacaleg dalam Proses Perbaikan Dokumen oleh Beberapa Partai Politik

2180
0
Pergantian Bacaleg oleh Partai Politik
Pergantian Bacaleg oleh Partai Politik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan adanya pergantian Bacaleg (Calon Legislatif) yang dilakukan oleh sejumlah partai politik selama masa perbaikan dokumen yang ditetapkan oleh KPU. Pergantian ini terjadi ketika partai politik menemukan kekurangan atau ketidaksesuaian dalam dokumen Bacaleg mereka setelah tahap verifikasi awal. KPU mengungkapkan sebanyak 18 partai politik peserta Pemilu 2024 telah menyerahkan dokumen perbaikan syarat Bacaleg. Dari dokumen yang diterima KPU, ada sejumlah Bacaleg yang diganti oleh parpol.

“Beberapa calon sudah diganti dengan yang baru berdasarkan dokumen yang telah diberikan kepada KPU untuk parpol yang mengajukan perbaikan. Belum kita rekapitulasi, dan itu memang kemungkinan pergantian bakal calon anggota legislatif di masa perbaikan,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Senin (10/7/2023).

Banner Iklan Calegmu

Jika terjadi pergantian Bacaleg hal tersebut merupakan kebijakan dari masing-masing parpol. Walaupun ada pergantian Bacaleg, dokumen persyaratan tetap sama dengan sebelumnya,” ujar dia.

Baca Juga: Partai Politik Menyerahkan Dokumen Perbaikan Bacaleg Kepada KPU

Pergantian Bacaleg yang terjadi selama masa perbaikan dokumen ini menunjukkan pentingnya upaya partai politik dalam memastikan kepatuhan dan kualitas Bacaleg yang diusung. Dengan Bacaleg yang berkualitas, pemilihan umum dapat menjadi wahana untuk mewujudkan demokrasi yang lebih kuat dan masyarakat yang lebih terwakili dalam proses pengambilan keputusan politik.