Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan telah mengadu Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait keterwakilan perempuan dalam daftar calon Bakal Caleg Pemilu DPR dan DPRD 2024.
Para pengadu terdiri dari Mikewati Vera Tangka (Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia), Listyowati (Ketua Yayasan Kalyanamitra), Misthohizzaman (Direktur Eksekutif International NGO Forum on Indonesian Development (INFID). Kemudian ada pula, Wirdyaningsih (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Anggota Bawaslu RI Periode 2008-2012), serta Hadar Nafis Gumay (Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity).
“Pengaduan tersebut dilatarbelakangi oleh tindakan KPU yang pada 17 April 2023 menetapkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” demikian keterangan tertulis pengadu dan Kuasa Hukum Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, dikutip Selasa (15/8/2023).
Menurut Pasal 8 Ayat (2) Huruf a PKPU diatur bahwa dalam hal perhitungan jika 30 persen dari jumlah calon caleg perempuan di setiap daerah pemilihan akan diperoleh angka pecahan. Hasil penghitung persen dibulatkan ke bawah jika nilai pada dua desimal kurang dari 50.