Beranda Berita Pahami Produk Hukum KPU Dengan Seksama Khususnya UU Pemilu

Pahami Produk Hukum KPU Dengan Seksama Khususnya UU Pemilu

2188
0
Pahami Produk Hukum KPU Dengan Seksama Khususnya UU Pemilu
Pahami Produk Hukum KPU Dengan Seksama Khususnya UU Pemilu

Rapat Koordinasi KPU dengan KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dibuka oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz, dan Parsadaan Harahap Minggu (30/7/2023).

Hasyim dalam pengantarnya mengatakan, KPU saat ini memiliki sejumlah undang-undang dan barang hukum. “Baca, cermati, dan pahami kembali produk hukum KPU, khususnya UU Pemilu,” ungkap Hasyim.

Banner Iklan Calegmu

Sementara Afif mengatakan, filosofi pedoman penyelenggara adalah menyelenggarakan pemilu dengan kepastian hukum dan menggunakan wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Idham menambahkan, KPU mungkin bisa mengambil pelajaran dari upaya mitigasi sebelumnya untuk mengurangi kemungkinan konflik prosedural di masa mendatang.

Untuk memperluas kapabilitas produk hukum, Mellaz menganjurkan para peserta untuk serius mengikuti rakor tersebut. Kemudian, untuk menghindari persoalan hukum, Drajat meminta agar divisi hukum dianjurkan membantu proses pengadaan logistik pemilu.

Baca Juga: Lebih dari 50 Persen Pemilih di DKI Jakarta Merupakan Gen Z dan Milenial

Bernad mengajak sekretariat, khususnya yang bertugas untuk menawarkan bantuan teknis administratif di bidang hukum, baik melalui advokasi maupun perundang-undangan. Selain itu, dia meminta agar mengadministrasikan semua aktifitas yang dapat berakibat pada hukum.

Rapat koordinasi KPU dengan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota bertujuan untuk mencapai kesamaan standar kemampuan penyusunan produk hukum bagi KPU provinsi dan kabupaten/kota serta sekretariat yang bertanggung jawab di bidang hukum, serta kesamaan persepsi/pandangan untuk menerima usulan/masukan dari KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota, khususnya yang bertanggung jawab di bidang hukum mengenai masalah yang berkaitan dengan produk hukum.