Sebanyak 18 partai politik menyerahkan dokumen perbaikan Bacaleg (Calon Legislatif) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya partai politik untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen Bacaleg sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU. KPU memastikan penyerahan berkas caleg di semua level berjalan lancar.
“Alhamdulillah sampai dengan batas waktu, semua dokumentasi untuk perbaikan persyaratan dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 sudah siap sesuai dengan temuan verifikasi tahap pertama. Setelah semua perbaikan dokumen telah dimasukkan, tahap selanjutnya yang kita lakukan yaitu mencakup penelitian atau verifikasi terhadap dokumen perbaikan syarat bakal calon,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Senin (10/7/2023).
Baca Juga: Kepala Daerah Mundur Demi Nyaleg 2024, Jangan Sampai Ganggu Pelayanan Warga
Hasil verifikasi dokumen persyaratan calon anggota legislatif yang telah dimutakhirkan, menurut Hasyim, akan diumumkan melalui DCS (Daftar Calon Sementara). Pengumuman DCS dilakukan pada 19-23 Agustus 2023. Berikut adalah tahapan proses pendaftaran bacaleg hingga pengumuman DCS:
- 10 Juli-6 Agustus 2023: verifikasi administrasi dokumen pesyaratan bacaleg
- 6-11 Agustus 2023: pencermatan rancangan DCS
- 12-18 Agustus 2023: penyusunan dan penetapan DCS
- 19-23 Agustus 2023: pengumuman DCS
- 19-28 Agustus 2023: masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS