Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengatur bagi siapa yang menghalangi tahapan pencoblosan akan berakibat pada berbagai sanksi dan hukuman.
Pasal 517 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu memuat pengaturan ini. Menurut pasal tersebut, siapa pun yang terbukti bersalah menghalangi pemilu dengan sengaja pada tahun 2024 terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp60 juta.
“Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 517.
Selain itu, Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan sanksi bagi siapa saja yang dengan sengaja menjanjikan imbalan kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024, diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp 36 juta.
“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah),” bunyi Pasal 515 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.