Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan penjelasan, khususnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, terkait soal alasan mereka tidak mengatur sanksi terkait aksi mencuri start kampanye Pemilu 2024.
Menurut August Mellaz, Koordinator Bidang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, pengaturan sanksi hanya bisa dibayangkan jika undang-undang yang relevan mengaturnya dan PKPU hanyalah peraturan turunan. Sementara itu, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur soal sanksi mencuri start kampanye.
“Sanksi itu sama, semua pelanggaran itu sanksinya mengacu ke ketentuan undang-undang atau peraturan perundang-undangan. Kalau Pasal 279 (UU Pemilu) kan memang tidak mengatur sanksi (soal curi start kampanye). Masa kita buat-buat,” kata Mellaz, Jumat (21/7/2023).
Baca Juga: KPU Siap Tentukan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024
Kebijakan KPU RI yang telah dijelaskan berbeda dengan KPU RI periode sebelumnya. Pada aturan kampanye Pemilu 2019, yaitu PKPU Nomor 33 Tahun 2018, KPU mengatur sanksi administratif bagi pelaku yang mencuri start kampanye lewat Pasal 74.
Sanksi bagi yang mencuri start kampanye Pemilu 2019 meliputi peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan bahan kampanye atau alat peraga kampanye, dan/atau penghentian iklan kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.