Beranda Berita Sebelum Pindah Memilih, Pastikan Sudah Terdaftar di cekdptonline.kpu.go.id

Sebelum Pindah Memilih, Pastikan Sudah Terdaftar di cekdptonline.kpu.go.id

2181
0

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos memberikan arahan bersama Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Betty menjelaskan DPTb adalah pemilih yang sudah terdaftar di DPT namun ingin mencoblos di tempat lain karena alasan tertentu yang ditentukan oleh undang-undang. Sangat penting untuk mengkonfirmasi bahwa pemilih telah terdaftar dalam DPT dengan mengunjungi cekdptonline.kpu.go.id. “Hingga hari pemungutan suara, akses checkdptonline masih tersedia”, ungkap Betty.

Banner Iklan Calegmu

Selain itu, jika pemilih ingin mengubah suaranya mereka dapat menunjukkan dokumen pendukung asli. Betty meminta agar saat melayani pemilih, polisi mengecek informasi demografi pemilih yang hendak pindah sebelum meminta bukti dukung pindah memilih.

Betty juga mengimbau jajarannya untuk menggunakan Sidalih dalam melayani pindah pemilh, termasuk mengatur alokasi pemilih yang pindah ke TPS tujuan dengan membuat sistem kuota per-TPS. “Kita buat sistem kuota per-TPS, kalau [TPS] sudah penuh, [permintaan pindah ke TPS tujuan] tidak bisa dipenuhi, lalu pindah ke [TPS] kedua, dan seterusnya,” jelas Betty.

Lebih lanjut, Betty mengatakan bahwa pemilih dapat menyalurkan suaranya ke PPLN daerah tujuan jika berada di luar negeri, atau ke KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS asal tujuan pemilih. Betty meminta agar satker membuat piket bagi pemilih yang berpindah tempat dengan mencantumkan informasi kontak seperti nomor telepon atau email.

Banner Iklan Calegmu