Calegmu.com – Sesuai rilis yang sudah di keluarkan oleh KPU Pemilu (Pemilihan Umum) akan di laksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Dari serangkaian agenda salah satu agenda yang menjadi sorotan adalah pemilihan calon legislatif (Caleg).
Saat ini syarat untuk menjadi calon anggota legislatif semakin mudah, lantaran pendaftaran calon anggota legislatif tidak diwajibkan menyertakan SKCK, sehingga mantan narapidana boleh mencalonkan diri, sepanjang dia jujur mengemukakan statusnya kepada publik.
Sesuai dengan Konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945), DPR dipilih untuk melaksanakan tiga fungsi yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Adapun salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota DPR adalah, memiliki riwayat pendidikan minimal jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Siluet sejumlah komisioner KPU saat rapat pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Adapun berikut persyaratan untuk menjadi Caleg DPRD tahun 2024 :
- Riwayat pendidikan paling rendah adalah lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
- Berusia minimal 21 tahun atau lebih
- Berdomisili di Indonesia
- Dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia
- Berstatus kader partai politik
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan
- Bagi kepala atau wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD atau pegawai lembaga negara lainnya yang ingin menjadi caleg, harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar; Surat pengunduran diri yang diberikan tidak dapat ditarik kembali jika kalah dalam Pemilu
- Setiap calon anggota DPR, DPRD, dan DPD tidak boleh bekerja di tempat lain jika sudah terpilih. Hal ini dilarang jika mengganggu tugas utama sebagai anggota legislatif.
Ketentuan Alokasi Kursi Caleg DPRD Kabupaten 2024
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2008, terdapat beberapa pedoman dalam penetapan alokasi kursi bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota yaitu sebagai berikut:
1. Jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) dan paling banyak 50 (lima puluh).
2. Jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan ketentuan :
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi.
Setelah mengetahui seluruh persyaratan dan jumlah alokasi kursi di atas, selanjutnya para caleg harus mengetahui tahapan dan jadwal pemilu serentak tahun 2024.