Calegmu – Saat ini Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan dalam lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif. Masing-masing lembaga tersebut memiliki tugas yang berbeda-beda.
Legislatif merupakan kekuasaan dalam bidang legislasi atau perundang-undangan. Sementara eksekutif yang melaksanakan undang-undang dan yudikatif yang berkuasa dalam hal kehakiman.
Lembaga legislatif adalah lembaga atau dewan yang memiliki tugas dan wewenang untuk membuat atau merumuskan UUD yang ada di sebuah negara. Lembaga legislatif juga merupakan lembaga legislator yang berarti jika lembaga ini dijalankan oleh DPD, DPR, dan MPR.
Contoh Lembaga Legislatif
Di negara Indonesia, lembaga legislatif adalah DPR, DPD, dan MPR.
DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat adalah salah satu lembaga legislatif yang memiliki kedudukan sebagai lembaga negara. Adapun anggota DPR yaitu mereka yang berasal dari anggota partai politik yang mencalonkan diri sebagai peserta pemilu yang sudah terpilih saat pemilu.
DPR sendiri berkedudukan di pusat, dan yang di tingkat provinsi disebut dengan DPRD Provinsi dan untuk yang berada di tingkat kota/kabupaten disebut dengan DPRD kabupaten/kota.Anggota DPR dipilih secara langsung oleh rakyat dan memiliki masa jabatan 5 tahun.
Baca Juga : Syarat Menjadi Caleg 2024
DPD adalah lembaga legislatif perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara, anggota DPD berasal dari perwakilan setiap provinsi yang ada di negara yang sudah terpilih di pemilu.DPD memiliki jumlah yang tidak sama di setiap provinsi tetapi paling banyak empat orang dan memiliki masa jabatan yaitu lima tahun.
Sedangkan MPR adalah lembaga legislatif yang terdiri dari anggota DPR dan DPD yang sudah terpilih dalam pemilu. Adapun masa jabatan anggotanya adalah selama 5 tahun.
Sebelum amandemen UUD 1945, MPR adalah lembaga tertinggi yang memiliki kedudukan tertinggi di negara. Tetapi setelah amandemen, lembaga tertinggi sudah dihapuskan dan diganti dengan lembaga negara.
Adapun Tugas Lembaga Legislatif DPD, DPR, dan MPR adalah sebagai berikut:
Tugas DPD:
1. Mengajukan rancangan UUD yang memiliki kaitan dengan otonomi daerah serta bertugas dalam mengawasi pelaksanaannya.
2. Memberi pertimbangan kepada kepala negara yaitu Presiden terkait RUU APBN.
3. Memeriksa hasil keuangan negara dari pihak BPK.
4. Memberi pertimbangan kepada DPR dalam memilih BPK.
Baca Juga : Bagaimana Mengukur Elektabilitas Seorang Caleg?
Tugas DPR
1. Memegang kekuasaan dalam hal pembentukan UUD.
2. Memberi persetujuan kepada kepala negara yaitu Presiden terkait dengan peraturan pemerintah yang sudah ditetepkan oleh Presiden sebelumnya sebagai ganti dari UU.
3. Pemberi persetujuan kepada kepala negara, untuk menyatakan perang, berdamai, dan menyatakan persetujuan untuk pembuatan perjanjian dengan negara lain.
4. Memberi pertimbangan kepada Presiden tentang pengangkatan duta serta penempatan duta negara lain, bertugas memberi amnesti serta abolisi, rancangan UU APBN.
5. Memberi hasil pemeriksaan keuangan negara dari pihak BPK.
6. Memilih langsung anggota BPK.
7. Memberikan persetujuan kepada calon Hakim Agung yang sudah diluluskan oleh Komisi Yuridis.
8. Memberikan persetujuan kepada Presiden tentang pengangkatan dan juga persetujuan tentang pemberhentian anggota yudisial.
9. Bertugas mengajukan tiga orang hakim konstitusi.